Oleh : Muhammad Fauzan Alhusaeni
Indonesia merupakan salah satu Negara terbesar di dunia.
Disamping itu, Indonesia juga merupakan Negara muslim terbesar di dunia.
Walhasil, semakin besar, maka semakin banyak pula permasalahan - permasalahan yang timbul, sehingga membuat
pemerintah harus bekerja ekstra untuk mengatur dan mengkondisikan tatanan dan
struktur perencanaan – perencanaan Negara “ Agraris” ini. Berkaitan dengan
permasalahan ini, masalah ekonomi merupakan masalah utama yang hinggap pada
Negara sedang berkembang ini.
Sebuah negara tidak akan pernah bisa
lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya.
Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti
Indonesia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah
menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak
semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi negara yang
lebih maju. Indonesia sebenarnya sempat menjadi tempat favorit bagi para
pengusaha dari luar negeri untuk membangun usaha mereka disini. Ya, dengan
alasan murahnya biaya tenaga kerja merupakan salah satu faktor mengapa
Indonesia diincar oleh para pengusaha asing. Namun, ternyata hal tersebut tidak
diimbangi dengan dukungan positif dari pemerintah tentang pengaturan Undang -
Undang investasi dan ketenagakerjaan sehingga malah memunculkan banyak masalah
baru sehingga mengakibatkan dampak terparah berupa relokasi tempat usaha ke
negara lain. Banyak yang harus dibenahi untuk menyelesaikan masalah
ketenagakerjaan.
Selain permasalahan diatas, adanya
ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya ZIS pun semakin meningkat. Setiap
individu yang bekerja, mendapat penghasilan,
seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi untuk bisa menafkahkan sebagian
hartanya untuk yang lain. Sekurang kurangnya, apabila kesadaran ini muncul,
bisa mengurangi tingkat kemiskinan dan pengagguran yang sudah merajalela dimana
mana. Namun nyatanya, harapan di atas sangat sulit di realisasikan oleh
masyarakat kita, entah apa masalahnya. Padahal, sudah jelas dan gamblang, jauh
– jauh hari Allah SWT sudah menyuruh kita agar selalu membantu sesama, baik
dari jalur zakat, infak, atau shodaqoh. Bahkan Rasulullah Saw sudah menjadi
uswah yang terbaik di muka bumi yang pernah ada. Betapa besar pahala di sisi
Allah SWT bagi orang yang senang bersedekah. Memang pada dasarnya, zakat
sendiri merupakan bagian harta kita yang wajib diberikan, sesuai nishabnya
masing – masing., namun untuk infak dan shodaqoh sendiri, setiap diri kita,
miskin atau kaya, mampu atau kurang mampu, sangat dianjurkan untuk selalu
berinfak dan bershodaqoh.
Jadi, Zakat, infaq, dan Shadaqah (ZIS) merupakan sumber
keuangan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat islam. ZIS inilah yang
menjadi sumber keuangan ketika Rasulullah SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah
yang kemudian mendirikan Negara islam pertama. Di Era modern saat ini juga ZIS
sangat diperlukan bagi umat islam khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan
pengangguran yang merupakan permasalahan utama umat islam saat ini.
Menurut data yang diperoleh dari BAZNAS potensi ZIS pada
tahun 2011 sebesar 217 triliun rupiah. Ini merupakan jumlah yang sangat besar
jika seandainya dapat dikelola secara optimal maka tidak dapat menutup
kemungkinan permasalahan kemiskinan dan pengangguran akan dapat teratasi. Namun
sedikit miris jika melihat potensi yang sangat besar 217 triliun rupiah,
tetapi yang dapat terkumpul hanya sebesar 1,73 triliun rupiah. Hal ini
merupakan bukti bahwasanya kesadaran masyarakat terutama umat islam akan
pentingnya membayar zakat masih kurang. Padahal zakat merupakan rukun islam
yang menandakan keislaman seseorang seperti halnya syahadat, shalat, puasa, dan
haji. Selain itu juga Secara mikro ekonomi zakat dapat meningkatkan gairah
ekonomi. Yang mana jika orang membayar zakat maka secara otomatis uang yang
beredar dikalangan dhuafa akan bertambah sehingga demand terhadap barang dan
jasa akan meningkat sehingga akan meningkatkan aktivitas ekonomi.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar ZIS ini sangat
erat kaitannya dengan tingkat keimanan dan pengetahuan seseorang akan
pentingnya zakat itu sendiri. Dalam hal ini maka diperlukan untuk mengtasi hal
ini.
Pertama, sosialisasi akan pentingnya membayar ZIS terhadap
masyarakat luas. Hal ini diharapkan agar semua elemen umat islam seperti da’i,
khatib, ormas-ormas islam, serta pemerintah agar turut andil mensosialisasikan
akan pentingnya membayar ZIS. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat akan
pentingnya ZIS ini maka diharapkan keimanan dan kesadaran umat islam akan
meningkat dalam membayar ZIS.
Kedua, regulasi atau undang-undang yang tegas terhadap orang
yang tidak membayar zakat. Walaupun saat ini sudah ada undang-undang zakat yang
memberikan sanksi terhadap muzakki (orang wajib zakat), tetapi secara
prakteknya dinilai masih sangat kurang sehingga perlu ketegasan lagi oleh
pemerintah dalam mengawal undang-undang zakat ini.
Ketiga, profesionalisme amil atau lembaga zakat dalam
mengelola dana ZIS. Profesionalisme amil atau lembaga zakat dalam mengelola
dana ZIS merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya membayar ZIS. Hal ini sangat erat kaitannya dengan
kepercayaan masyarakat itu sendiri. Semakin professional amil atau lembaga
zakat dalam mengelola dana ZIS maka masyarakat akan tahu bahwasanya ZIS
merupakan suatu hal yang enting.
Dengan tiga hal ini diharapkan menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya membayar zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) akan
menigkat. Dan semua ini tidak akan dapat terealisasi dengan baik tanpa dukungan
kita semua(umat islam)
Wallahu’alam.